Mampukah Larangan Impor Baju Bekas Dorong Produk Lokal?
11 November 2025
Pada akhir Oktober lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keinginannya untuk kembali menegakkan aturan impor pakaian bekas ilegal. Impor pakaian bekas sendiri telah lama dilarang pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Larangan ini pertama kali digagas karena pakaian impor bekas dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri.
Dikutip dari Detik, Purbaya menyebut bahwa pemerintah akan menyiapkan sanksi tambahan kepada pelaku bisnis untuk memberi efek jera. Sanksi tersebut berupa denda dan larangan impor seumur hidup. Pasalnya, hukuman pidana dan pemusnahan barang bukti dirasa kurang efektif dalam memerangi perdagangan pakaian bekas impor.
Jajaran anggota pemerintah lainnya seperti Menteri Perdagangan Budi Santoso hingga Menteri UMKM Maman Abdurrahman turut mendukung rencana ini. Nantinya, pemerintah hanya akan melarang kegiatan berbelanja barang bekas (thrifting) terhadap pakaian bekas impor, sementara barang bekas lokal masih diperbolehkan.
Penertiban penjualan pakaian bekas impor ini pun tak hanya dilakukan secara luring, namun juga secara daring melalui live commerce. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung kemajuan industri tekstil nasional di tengah maraknya perdagangan pakaian bekas impor di berbagai kanal digital.
Rencananya, pemerintah melalui Kementerian UMKM juga akan menyiapkan pendampingan transisi bagi penjual pakaian bekas impor untuk beralih ke produk lokal.
Aturan lama, penegakan hukum yang lemah
Dikutip dari Detik, pada akhir Oktober lalu, Kemendag telah melakukan berbagai penindakan terhadap produk pakaian bekas dalam karung (balpres) sebanyak 21.054 bal dengan nilai mencapai Rp120,65 miliar.
Meski begitu, pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor masih sulit dikendalikan, kendati larangannya sudah diatur pemerintah sejak tahun 2022.
Dikutip dari Tempo, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa jumlah pakaian bekas impor meningkat tiap tahun dan paling banyak tercatat pada 2024.
Menurutnya, jumlah impor pakaian bekas pada 2021 sebanyak 7 ton, lalu meningkat menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023 sekitar 12 ton, dan melonjak drastis pada 2024 menjadi 3.600 ton. Sementara, per Agustus 2025, ada sekitar 1.800 ton pakaian bekas impor yang tercatat oleh negara.
Di sisi lain, data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSYFI) justru menunjukkan angka yang berbeda. Dalam laporan yang dirilis Center for Parliamentary Analysis pada 2023 dan bertajuk “Negative Impact of Used Clothing Imports on the Economy Center for Parliamentary Analysis”, data APSYFI menyebut jumlah pakaian bekas hasil impor ilegal mencapai 432.000 ton sepanjang 2022. Angka tersebut mencapai sekitar 23 persen dari keseluruhan pasar tekstil Indonesia.
Menurut pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, pendataan akurat seringkali sulit dilakukan karena pakaian bekas impor masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal atau penyelundupan.
“Pemerintah kita kan korup, jadi mudah sekali diselundupkan. Karena pengawasan dan penjagaan yang sangat lemah, impor itu masuknya cukup merajalela. Apalagi, Indonesia kan negaranya kepulauan, jadi barang gampang masuk lewat pelabuhan-pelabuhan selundupan,” jelasnya kepada DW Indonesia.
Ekonom Achmad Nur Hidayat juga menambahkan, bisnis impor ini tetap langgeng karena adanya perlindungan dari petugas keamanan serta oknum yang bekerja sama antara importir dan oknum bea cukai. Lebih lanjut, pakaian bekas impor ini biasanya masuk lewat pelabuhan Batam hingga Tanjung Perak.
Trubus juga menjelaskan, aturan baru ini sebenarnya tidak diperlukan karena bisa tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
“Aturan yang ada saja ditegakkan, tidak perlu buat aturan baru karena malah cenderung tidak efektif nantinya. Untuk ditegakkan, kann harus melalui sosialisasi dan proses edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat,“ katanya.
Industri tekstil nasional di ujung tanduk
Pakar menilai, jika tujuan utama larangan adalah mendorong industri tekstil dalam negeri, maka hal ini akan sulit diterapkan tanpa adanya kebijakan pelengkap yang bisa mendukung industri.
“Industri tekstil kita berada dalam kebangkrutan, tidak bisa menyediakan tekstil yang murah karena mereka kesulitan dalam pendanaan, sehingga harus mengambil pembiayaan yang tinggi, akhirnya mengakibatkan harga jualnya jadi tinggi,“ jelas Achmad.
Tak hanya itu, industri tekstil dalam negeri pun juga kesulitan mencari bahan baku yang terjangkau, karena 70 persennya berasal dari bahan impor yang cukup mahal. Oleh karena itu, sampai saat ini, produk lokal masih sulit bersaing dengan produk luar, baik dari segi kualitas maupun harga, ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah memang berniat mendorong produk lokal, harusnya pemerintah bisa memberikan relaksasi kepada industri tekstil. “Misalnya, bahan baku yang tadinya dari luar bisa memiliki harga yang lebih terjangkau lewat kerja sama antara negara. Pemerintah juga harus mendukung industri lokal yang kreatif, karena selama ini banyak dari pemilik UMKM atau pelaku usaha yang bergerak sendiri.“
Jika larangan diterapkan dan tidak ada intervensi lebih lanjut dari pemerintah, menurut Achmad, masyarakat akan mengalami lonjakan harga, kondisi tekstil mahal yang tidak terjangkau, dan pada akhirnya memaksa terjadinya inflasi.
“Jangan menyalahkan produk negara lain, tapi salahkan kenapa industri kita dibiarkan bertahun-tahun mengalami pelemahan daya saing dan demanufakturisasi selama hampir dua dekade,“ jelasnya.
Di satu sisi, Trubus menjelaskan, setidaknya perlu ada transisi bertahap kepada pedagang pakaian bekas impor jika larangan memang akan sepenuhnya dilakukan. Menurutnya, transisi bisa dilakukan lewat pembatasan lokasi penjualan. Misalnya, penjualan pakaian bekas impor hanya bisa dilakukan di pasar-pasar tradisional dan dilarang di mal.
“Kalau jangka panjang, misalnya 5 sampai 10 tahun ke depan, pemerintah perlu mengupayakan produk lain yang bisa dijual pedagang, istilahnya, mereka harus jualan apa? Jadi mereka tetap memperoleh penghasilan dan tidak meningkatkan angka pengangguran,“ ujarnya.
Meski begitu, Trubus sediri pesimistis bahwa pasar pakaian bekas impor dapat sepenuhnya diberantas. Pada akhirnya, jika permintaan pasar masih tinggi, maka penjualan tidak bisa sepenuhnya dikendalikan.
Mengapa masyarakat gemar membeli pakaian bekas impor?
Bagi Viando yang gemar mengikuti tren fesyen, aktualisasi diri lewat baju bekas impor jadi alasan utama ia gemar melakukan thrifting. “Aku suka cari pakaian unik, terutama blazer karena harganya yang terjangkau. Bisa banyak eksplor gaya dan model juga, apalagi kalau dapat desain, model dan merk bagus dengan harga miring,“ ucapnya.
Sementara bagi Amelia yang peduli dengan isu lingkungan, pakaian bekas impor tidak hanya memiliki desain yang unik dan harga yang murah, namun juga ramah lingkungan.
”Fast fashion kan berdampak negatif pada lingkungan, mulai dari proses pembuatan baju sampai eksploitasi pekerjanya itu enggak mengusung prinsip keberlanjutan. Sementara, kalau thrifting, kita memberikan kesempatan kedua, ketiga dan seterusnya kepada baju-baju itu.“ ujarnya.
Menurut Achmad, pakaian impor bekas memang tidak hanya menjadi kebutuhan sandang yang murah, namun juga berkualitas dan bisa menjadi ajang kreativitas.
“Kalau kita lihat misalnya, fenomena Citayam Fashion Week pada 2022, itu kan banyak anak muda dari suburban Jakarta yang memamerkan pakaiannya dan menyebut harganya yang berkisar antara 15 sampai 20 ribu rupiah. Kita bisa tebak itu adalah pakaian bekas impor, dan itu bagian dari kreativitas mereka,“ ucap Achmad.
Di sisi lain, tantangan ekonomi dan finansial juga berkontribusi pada maraknya pembelian pakaian bekas impor. Apalagi, daya beli masyarakat belum pulih di tengah pertumbuhan ekonomi 5,04 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal III 2025.
Menurutnya, jika larangan diberlakukan, masyarakat akan kehilangan akses untuk mendapatkan kebutuhan sandang yang murah, terjangkau dan berkualitas.
Akankah pembeli benar-benar beralih ke produk lokal?
Jika memang larangan akan sepenuhnya diterapkan, akankah pembeli benar-benar beralih ke produk lokal, seperti yang diharapkan pemerintah?
Buat Ayu, seorang karyawan lepas yang gemar membeli pakaian bekas impor sebulan sekali, ia memilih membeli pakaian bekas (preloved) lokal secara online jika aturan diterapkan.
“Kalau udah enggak bisa thrifting baju impor, kemungkinan aku akan beli produk preloved dari sesama pembeli, figur publik atau selebriti. Biasanya, ada penjual yang menampung baju preloved dari selebgram dan dijual lagi dengan harga yang 70 persen lebih murah,“ jelasnya kepada DW Indonesia.
Sedangkan Amelia justru memilih membeli pakaian baru impor dari Cina ataupun Thailand yang mudah didapatkan secara online maupun lewat bisnis jasa titip. Baginya, kualitas pakaian lebih baik dan harganya jauh lebih terjangkau dibandingkan produk lokal.
Menurut Achmad, wajar rasanya bila masyarakat lebih memilih pakaian baru impor. Pasalnya, pakaian baru impor memang membanjiri pasar domestik dengan harga yang jauh di bawah biaya produksi dalam negeri.
Meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur impor tekstil dan produk tekstil, namun masih banyak celah dalam pengawasannya. Pada akhirnya, melarang pakaian bekas impor pun menjadi sia-sia jika pakaian baru impor tetap mengalir deras.
“Yang mana yang paling menggerus industri tekstil nasional, pakaian bekas impor atau pakaian impor baru? Jawabannya: keduanya berperan, namun pakaian impor baru membawa dampak lebih besar dan lebih sistemik. Pakaian bekas tetap perlu diawasi ketat, tetapi pengendalian utama harus diarahkan pada arus pakaian baru dari luar negeri yang masuk melalui celah legal dan semi-legal,“ jelas Achmad.
Editor: Yuniman Farid