Hukuman Mati dan Eksekusinya di Seluruh Dunia
30 Maret 2026
Parlemen Israel kini sedang membahas kembalinya hukuman mati bagi teroris yang telah divonis bersalah oleh pengadilan militer.Meskipun hukuman mati sudah ada di Israel, saat ini hukuman tersebut tidak diterapkan.
Jika rancangan undang-undang tersebut disetujui, Israel akan melawan arus tren global saat banyak negara memutuskan untuk menghapuskan hukuman mati.
Menurut organisasi hak asasi manusia Amnesty International, total 113 negara telah sepenuhnya menghapuskan hukuman mati.
Selain itu, ada negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk tindak pidana biasa, namun masih dapat menjatuhkannya misalnya dalam lingkup militer. Di negara-negara lainnya moratorium terhadap hukuman mati diberlakukan.
Pada tahun 2024, berdasarkan laporan tahunan terbaru Amnesty, lebih dari 2.000 hukuman mati telah dijatuhkan di 46 negara. Terdapat perbedaan regional yang signifikan. Di Eropa dan Asia Tengah, hanya Belarus yang menjatuhkan vonis hukuman mati dan itu pun hanya satu kali.
Di Amerika Utara dan Selatan, hanya Amerika Serikat (26) serta Trinidad dan Tobago (1) yang menjatuhkan vonis hukuman mati.
Sebagian besar vonis hukuman mati ada di kawasan Asia-Pasifik
Di Afrika Sub-Sahara, hukuman mati dijatuhkan beberapa ratus kali di 14 negara. Di Timur Tengah dan Afrika Utara, jumlahnya mencapai hampir 800, tersebar di sembilan negara. Di kawasan ini, negara yang menjatuhkan vonis hukuman mati terbanyak adalah Nigeria 180 vonis dan Republik Demokratik Kongo dengan lebih dari 125 vonis mati.
Di kawasan Asia-Pasifik, jumlah vonis hukuman mati secara keseluruhan mencapai angka tertinggi (rata-rata lebih dari 800 vonis). Ratusan vonis hukuman mati dijatuhkan di Bangladesh, India, Pakistan, Thailand, dan Vietnam. Angka-angka tersebut umumnya tidak dapat ditentukan secara pasti. Bahkan, dari beberapa negara seperti Afganistan, Cina, dan Korea Utara, data sama sekali tidak tersedia.
Jumlah vonis hukuman mati yang tercatat secara keseluruhan pada tahun 2024 turun dari sekitar 2.400 pada tahun sebelumnya menjadi kurang dari 2.100 vonis. Selama satu dekade (2014-2024) angka tersebut sempat turun-naik sekitar 2.000 vonis, dengan angka tertinggi sekitar 3.100 pada tahun 2016 dan angka terendah sedikit di bawah 1.500 pada tahun 2020.
Vonis hukuman mati vs. pelaksanaannya
Namun, penjatuhan hukuman mati tidak sama dengan eksekusinya. Hukuman mati tidak selalu dilaksanakan. Tetapi eksekusi hukuman mati yang telah diputuskan sejak lama tetap dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, terdapat perbedaan yang besar antara jumlah vonis hukuman mati dan jumlah eksekusinya.
Menurut data dari Organisasi Iran Human Rights (IHR), setidaknya 1.500 orang dieksekusi di Iran pada tahun 2025, angka ini merupakan yang tertinggi dalam 35 tahun terakhir.
Di Arab Saudi, jumlah eksekusi pada tahun 2025 juga tergolong tinggi. Menurut data PBB, setidaknya 356 orang dieksekusi di negara tersebut. Di AS, menurut PBB, pada tahun 2025 terjadi 47 eksekusi, angka tertinggi dalam 16 tahun terakhir.
Merujuk data sepuluh tahun terakhir, terlihat perbedaan jelas perkembangan jumlah vonis mati dan jumlah eksekusi yang dilaksanakan. Sementara jumlah vonis mati, menurut data Amnesty International, telah mengalami fluktuasi yang cukup besar selama bertahun-tahun dan pada tahun 2024 terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, tren eksekusi yang dilaksanakan justru menunjukkan hal yang berbeda.
Setelah eksekusi mencapai puncaknya, dengan jumlah 1.634 eksekusi di 2015, jumlah tersebut terus menurun setiap tahunnya hingga mencapai titik terendah pada tahun 2020 dengan 483 eksekusi.
Namun, sejak 2020, terlihat peningkatan setiap tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 483 eksekusi, angka tersebut naik hingga 1.518 pada tahun 2024. Dalam kurun waktu lima tahun, angka tersebut telah meningkat lebih dari tiga kali lipat dan kini berada hanya sedikit di bawah angka tertinggi pada tahun 2015.
Ketika laporan Amnesty untuk tahun 2025 diterbitkan, angka-angkanya kemungkinan akan jauh lebih tinggi. Jika merujuk pada data dari organisasi lain, setidaknya 1.500 orang dieksekusi di Iran di tahun 2025.
Sedikit negara dengan eksekusi besar
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa meskipun jumlah negara yang memberlakukan hukuman mati menurun, jumlah eksekusi yang dilaksanakan terus meningkat. Dengan sedikit negara yang melakukan eksekusi mati dalam jumlah besar.
Menurut Amnesty International, Cina menempati peringkat pertama dengan ribuan orang yang dieksekusi pada tahun 2024. Angka-angka tersebut merupakan perkiraan, karena pemerintah Cina tidak membuka data tersebut.
Iran menempati peringkat kedua dengan setidaknya 972 eksekusi, sedangkan Arab Saudi menempati peringkat ketiga dengan setidaknya 345 eksekusi. Di negara-negara lain, jumlah eksekusi berada di kisaran dua digit atau satu digit.
Tidak ada data yang tersedia untuk Afganistan, Korea Utara, Suriah, dan Vietnam. Negara tersebut memberlakukan hukuman mati, namun belum jęłaś sejauh mana penerapannya.
Apakah jumlah eksekusi akan terus meningkat pada tahun 2026? Hal ini masih belum dapat diprediksi. Namun, melihat Iran dan cara rezim menindak para demonstran, mengindikasikan bahwa angka eksekusi tidak menurun di negara tersebut. Sebagian besar negara lainnya yang kerap melakukan eksekusi mati, saat ini belum terlihat akan melonggarkannya.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
Diadaptasi oleh: Sorta Caroline
Editor: Yuniman Farid