Kata Pemerintah soal Sertifikasi Halal-Data Pribadi untuk AS
23 Februari 2026
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan terkait produk-produk Amerika Serikat (AS) yang dibebaskan sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia serta transfer data lintas negara secara terbatas. Hal tersebut menjadi kesepakatan dalam perjanjian dagang terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau tarif resiprokal atau antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Sertifikasi halal untuk makanan minuman tetap berlaku?
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan tidak semua barang asal AS yang masuk ke pasar dalam negeri bebas sertifikasi halal. Salah satunya, makanan dan minuman dari AS yang tetap memiliki kewajiban sertifikasi halal.
"Tidak (berlaku untuk semua). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/02).
Haryo menjelaskan bagi makanan dan minuman yang mengandung kandungan non-halal wajib diberi label non-halal. Hal ini guna melindungi konsumen dalam negeri.
"Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal," terang ia.
Adapun kategori yang dibebaskan sertifikasi, meliputi kosmetik, perangkat medis (alkes), dan barang-barang manufaktur lainnya. Kendati begitu, Haryo memastikan produk-produk tersebut akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.
Lebih lanjut, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Haryo menegaskan kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," tambah ia.
"Terkait transfer data, tunduk pada aturan domestik"
Terkait transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART, Haryo menyebut tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis, termasuk sistem aplikasi. Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tutur Haryo.
Menurutnya, kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," jelasnya.
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Penjelasan soal Sertifikasi Halal-Data Pribadi Usai Kesepakatan Tarif AS & RI