1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiAmerika Serikat

Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal

Ha Thanh Le Nguyen
3 Maret 2026

Putusan itu menjadi pukulan berat bagi Kementerian Keuangan AS, yang telah menerima pendapatan tarif sebesar $270 miliar dolar atau sekitar Rp4.448,50 triliun sejak masa jabatan kedua Trump.

https://p.dw.com/p/59ic8

Mahkamah Agung AS menyatakan tarif yang diberlakukan Trump ilegal karena diterapkan tanpa persetujuan Kongres. Pemerintahan Trump sebelumnya mengenakan tarif pada lebih dari 90 negara, mengklaim dasar hukum dari "International Emergency Economic Powers Act" dari tahun 1977. 

Putusan ini membuat pemerintah wajib mengembalikan tarif ilegal dan melemahkan justifikasi Trump, meski ia kini beralih menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan 1974.