1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Media di Indonesia yang Kian Partisan

Masduki
31 Oktober 2023

Konstelasi politik elektoral di Indonesia telah menjadikan media sebagai instrumen ambisi politik personal, bukan sebagai ruang publik demokratis. Ikuti opini Masduki.

https://p.dw.com/p/4YCWz
Indonesische Tageszeitungen
Foto: Getty Images/R. Pudyanto

Menyambut tahun politik 2023 hingga 2024, masyarakat global dan Indonesia perlu memahami ekosistem media di Indonesia yang berubah, dipengaruhi tidak hanya oleh disrupsi digital, tetapi konstelasi politik elektoral yang menjadikan media sebagai instrumen ambisi politik personal, bukan sebagai ruang publik demokratis.

Media bukan hanya sebagai lembaga publik yang tugasnya menyampaikan informasi, memengaruhi, jadi pilar keempat demokrasi. Peran atau posisi ini terlalu ideal, utopis. Media massa kini memiliki sedikitnya empat karakter, yang memerlukan literasi kita agar produktif bagi demokrasi digital.

Masduki adalah Associate Professor, Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, dan Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media)
Penulis: MasdukiFoto: privat

Ragam kategori media di tanah air

Kategori pertama, media umum, yang relatif independen dengan pola kerja jurnalisme yang legendaris, mengusung kedalaman, menyajikan data, mengutamakan investigasi.

Saat ini kita menyaksikan Kompas, Tempo, dan sejumlah koran lokal yang meskipun bertransformasi ke ranah digital, tetap setia dengan jurnalisme mendalam. Namun, media berita ini cenderung makin langka, kalah bersaing dengan media berita siber yang mengacu logika algoritme, konten beritanya instan demi mencapai popularitas klik, bukan kualitas. mengalami senjakala (secara bisnis) sambil mencari model bisnis baru, tetapi jurnalismenya akan abadi.

Pasca COVID-19, krisis keuangan hebat melanda media jurnalisme, memaksa pencarian model bisnis baru. Mereka dikenang sebagai media pencerahan, namun terpinggirkan karena lamban beradaptasi teknologi digital. 

Kategori kedua, media umum yang partisan. Di Indonesia, media partisan tidak mendapat tempat secara etika dan regulasi, tetapi praktiknya justru terbuka lebar. Tahun 2019, televisi berjaringan nasional seperti Metro TV dan RCTI (Grup MNC) justru menjadi contoh keberpihakan partisan atas partai dan calon legislatif tertentu, tanpa perlu menunjukkan sikap ksatria dengan membuat pengakuan (disclaimer).

Di tahun 2024, publik akan menyaksikan munculnya fenomena serupa, disertai puluhan jurnalis yang menjadi calon anggota legislatif. Jika di beberapa negara Eropa seperti Jerman, ada pengakuan terbuka dari pengelola media untuk partisan, maka di Indonesia, sikap ini justru dihindari.

Kategori ketiga, media dengan pola kerja jurnalisme santuy, identik sebagai 'koran kuning', patuh pada algoritme digital yang menerapkan interaksi clickbait antara berita dan pembaca. Motivasi bisnis jangka pandek menjadi ciri utama, tanpa kesetiaan pada jurnalisme sebagai sarana pencerahan publik. Media semacam ini mengalami selebrasi, musim semi sepanjang platform digital berskala global absen dari tuntutan otoritas politik dalam hal moderasi konten.

Media jenis ketiga ini tumbuh subur oleh jumlah pengguna media sosial di Indonesia yang melampaui angka 180 juta, dengan dominasi digital native yang berbeda perilakunya dengan digital immigrant. Mereka tidak memerlukan kantor, perencanaan bisnis jangka panjang, dll. Merujuk McChesney, mereka memperbanyak jumlah media (rich media) tetapi kontraproduktif dengan media sebagai ruang publik politik.

Kategori keempat, media alternatif (dalam konteks bisnis dan ideologis) yang tumbuh di ranah digital, dikelola oleh para veteran jurnalis, memanfaatkan layanan platform digital secara kreatif. Mereka kelanjutan dari idealisme kategori pertama, tetapi dengan model bisnis alternatif, cenderung tanpa rumah (homeless), aktif memproduksi berita mendalam dan investigasi, seperti Project Multatuli dan Konde. Keberlanjutan bisnis dan perlindungan kerja dari kekerasan digital menjadi persoalan utama kategori ini.

Politisasi media

Intinya, revolusi teknologi digital bukan hanya memberi ruang terbuka bagi perluasan ekosistem kepemilikan dan akses atas media (digital), tetapi juga ekspansi bisnis, perluasan arena bisnis media dari model media konvensional dengan tetap mengusung ideologi komersialisasi (jumlah dan pemilikan), yang diikuti dengan aksi politisasi berlebihan tanpa kendali regulasi dan regulator media di Indonesia.

Perbedaannya pada struktur kepemilikan platform media daring dan manajemen organisasi media yang 'makin anonim'. Dalam riset yang saya lakukan bersama tim Dosen Ilmu Komunikasi UII untuk Dewan Pers tahun 2021, data akurat media siber di Indonesia sangat sulit terlacak, karena kompleksitas kepemilikan, karakter domain yang dapat buka tutup dan manajemen yang cenderung rumahan. Bak jamur di musim hujan, dan celakanya di hadapan pembaca digital, mereka nyaris setara dengan media profesional jurnalisme. Misalnya, kami menemukan ada sedikitnya 4000 media berita siber, tetapi konon angkanya 100 kali lipat dari itu. Walaahu'alam.

Mencermati keempat kategori di atas, kita bisa melihat bahaya di depan mata, yang disebut Victor Picard sebagai demokrasi tanpa jurnalisme (democracy without journalism). Mengapa?

Di Indonesia, media dengan kategori kedua dan ketiga lebih dominan, apalagi menjelang Pilpres 2024. Kondisi hari ini merupakan kelanjutan dari sejarah media otokratis (historical roots) era Orde Baru, kepemilikan terkonsentrasi dan ekstensifikasi komodifikasi media (market failures), di tengah impotensi regulasi media (policy inaction). Pengaruh mereka pada produksi/reproduksi opini politik tampak dominan. Lihat saja, perdebatan soal politik dinasti belakangan ini: antara suara penolakan atas nama etika politik sama besarnya dengan 'normalisasi' politik dinasti atas nama prosedur/hak normatif. (ap/hp)

Penulis: Masduki

-Associate Professor, Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia,

-Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media)

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.