Praktik berbahaya Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau sunat perempuan masih marak dilakukan di Indonesia. Bahkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN 2024) mencatat bahwa sekitar 46,3% perempuan Indonesia berusia 15–49 tahun pernah menjalani praktik tersebut, meskipun hal tersebut telah dilarang.
Praktik ini dilakukan secara bervariasi, tergantung tradisi dan budaya daerah.
Di Aceh dilakukan secara simbolis menggunakan kapas dan carian antiseptik untuk menghindari risiko medis. Sementara di Bulukumba, Sulawesi Selatan, ada yang menggunakan pisau diolesi darah ayam.
Sunat perempuan dikaitkan dengan tafsir ajaran agama Islam
Menurut Sri Daniarti, ibu dari dari anak yang disunat mengatakan, sunat dilakukan untuk meng-Islam-kan anak mereka dan menjadi kewajiban sebagai orang tua. Dinyatakan sebagai Islam apabila anak tersebut sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan melakukan kegiatan sunat.
Namun, ternyata masih ada perbedaan pandangan.
M. Asrorun Ni’am Soleh, Ketua Bidang Fatwa MUI bilang, Ada realitas di tengah masyarakat yang menolak praktik sunat, kami ingatkan itu bertentangan dengan ajaran agama (Islam).
Praktik sunat perempuan sudah dilarang lewat Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024, tapi tidak ada sanksinya.