Organisasi HAM Gugat Tentara Israel Berstatus Warga Jerman
11 September 2025
Lembaga Pusat Konstitusi dan HAM Eropa (ECCHR) beserta tiga organisasi HAM Palestina telah mengajukan gugatan ke kejaksaan agung Jerman di Karlsruhe terhadap seorang penembak jitu Pasukan Pertahanan Israel (IDF) berkewarganegaraan Jerman yang dituduh telah dengan sengaja membunuh warga sipil di Gaza, menurut laporan ECCHR.
Seperti dilaporkan kantor berita Reuters, ECCHR mengungkap bahwa penembak berusia 25 tahun tersebut lahir dan dibesarkan di München dan telah mendaftarkan tempat tinggalnya pada otoritas setempat. Namun organisasi-organisasi HAM belum dapat mengonfirmasi status dwi kewarganegaraan yang dimiliki serdadu Israel tersebut.
Organisasi-organisasi HAM telah menyertakan bukti lengkap dalam 130 halaman berkas pengaduan. Bukti tersebut termasuk hasil riset investigasi dan rekaman audiovisial yang menunjukkan tersangka sebagai anggota "Unit Bayangan” Batalion Lintas Udara 202 Israel.
Dalam pernyataannya, ECCHR menyebutkan bahwa bukti yang mereka miliki menunjukkan dengan jelas bahwa anggota unit tersebut telah secara sengaja membunuh warga sipil di Gaza.
Hingga laporan ini diterbitkan Militer Israel, Kementerian Luar Negeri Israel, dan Kantor Kejaksaan Agung Republik Federal Jerman belum memberikan komentar.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Kelompok HAM menyebut aksi para penembak jitu tersebut terdokumentasikan dan dilakukan di dekat Rumah Sakit Al Quds dan Nasser di Gaza antara November 2023 dan Maret 2024. Mereka menambahkan, proses hukum lainnya yang menyasar anggota unit batalion yang sama juga tengah berlangsung di Prancis, Italia, Afrika Selatan, dan Belgia.
Pada Maret lalu Organisasi HAM asal Belgia, Hind Rajab Stiftung, turut mengajukan gugatan pidana terhadap anggota militer berinisial "K" dengan berkewarganegaraan ganda Israel-Jerman. "K” diduga melakukan kejahatan perang di Gaza dengan meledakkan mobil sipil, menembaki infrastrukstur sipil secara sistematis, dan menunjukkan glorifikasi pada sosial medianya atas kehancuran kota Gaza.
Gugatan yang diajukan ke Kejaksaan Agung Jerman ini berdasar pada undang-undang Jerman yang memungkinkan jaksa penuntut untuk menindak kejahatan internasional jika pelaku kejahatan lahir di Jerman atau merupakan warga negara Jerman, kata ECCHR.
Jerman di tengah Dilema Diplomatik
"Tidak boleh ada standar ganda – bahkan jika terdakwa adalah anggota angkatan bersenjata Israel,” kata pengacara ECCHR, Alexander Schwarz, dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Proses hukum ini membuat Jerman menghadapi dilema besar. Di satu sisi, hukum internasional mewajibkan Jerman untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang jika ada bukti awal yang menguatkan.
Sedangkan di sisi lain hak Israel untuk pembelaan diri juga dianggap sebagai bagian fundamental haluan politik di Jerman, sehingga penyelidikan terkait berpotensi menimbulkan ketegangan diplomatik antara kedua negara.
Sejauh ini Pemerintah Jerman belum menetapkan posisi resmi menyangkut warganya yang berperang di Gaza. Belum jelas, apakah tuduhan kejahatan perang oleh serdadu IDF akan dikembangkan menjadi penyelidikan resmi, sebelum masuk ke tahap tuntutan atau dakwaan.
Editor: Rizki Nugraha, Vidi Legowo-Zipperer