1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Potensi Larikan Diri, KPK Tangkap Eks Mentan SYL

13 Oktober 2023

KPK menangkap tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap sehari setelah sampai di Jakarta dari Makassar.

https://p.dw.com/p/4XTha
Syahrul Yasin Limpo
KPK menyinggung alasan penangkapan Syahrul Yasin Limpo yaitu melarikan diri dan menghilangkan buktiFoto: Grandy/detikcom

Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung Kamis (12/10). Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya SYL mangkir panggilan KPK. Berdasarkan sumber detikcom, SYL ditangkap penyidik di sebuah apartemen. Apartemen itu berada di Jakarta Selatan.

"Di apartemen," ucap sumber tersebut, Kamis (12/10). Sumber ini mengatakan SYL telah tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.21 WIB. SYL dikabarkan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Penyidik KPK langsung memeriksa SYL setibanya di KPK. Pemeriksaan dilakukan secara intensif. "Saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan, oleh tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (12/10).

"Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK tentu tunggu perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.

KPK: Potensi hilangkan bukti korupsi

KPK menyinggung alasan penangkapan SYL yaitu melarikan diri dan menghilangkan bukti. Diketahui SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK pada Jumat (13/10). Namun, SYL dijemput di apartemennya Kamis malam (12/10).

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Ali.

Ali menuturkan saat melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. KPK kata Ali, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.

"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.

NasDem Pertanyakan Penangkapan SYL

NasDem mempertanyakan kenapa KPK terburu-buru menangkap SYL. Padahal, SYL bersedia menghadiri pemeriksaan pada Jumat (13/10).

"Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Kamis (12/10).

"Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," lanjut dia.

Sahroni juga mengatakan KPK bisa menunggu kehadiran SYL besok. Dia mengatakan alasan menghilangkan alat bukti dalam penangkapan SYL kurang tepat, mengingat ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama.

"Kan bukti pertama penggeledahan sudah ada, kalau memang bukti pertama sudah diterima KPK, mestinya berpaku pada itu, ini kan nggak, analisis dia kan kabur, menghilangkan bukti kan itu masih ada ruang pemeriksaan yang bersangkutan, sekali lagi ada apa dengan KPK?" kata Sahroni.

Febri Diansyah tak bisa dampingi SYL

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menyambangi gedung KPK usai klienya ditangkap semalam. Namun, Febri mengaku belum bisa menemui SYL di ruang pemeriksaan.

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya Pak Syahrul Yasin Limpo sampai pukul setengah satu dini hari ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10) dini hari.

Febri Diansyah - Kuasa Hukum SYL
Sebagai kuasa hukum dari SYL, Febri Diansyah mengatakan ia dilarang menemui kliennya usai sempat diperiksa sebagai saksiFoto: Yogi Ernes/detikcom

Febri mengatakan ia dilarang menemui SYL usai sempat diperiksa sebagai saksi. Febri diketahui sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," katanya.

"Padahal fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambung Febri.

Febri juga mengatakan SYL masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. Salah satu tim pengacara SYL telah naik mendampingi pemeriksaan tersebut.

"Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak," ujar Febri. (rs)

 

Baca artikel di detiknews

Selengkapnya "6 Fakta Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK di Apartemen Jaksel"