Iklan
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti Pasal 109 dan Pasal 112 dalam Revisi Undang-Undang HAM yang membatasi wewenang lembaga dalam menyelidiki kasus pelanggaran HAM. Salah satu perumus draf RUU sekaligus eks ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menegaskan bahwa anggapan mengenai RUU keliru dan draf yang disusun justru memperkuat status hukum rekomendasi Komnas.
Namun, pengamat mengklaim bahwa penjelasan soal konsekuensi masih diperlukan jika pemerintah atau penegak hukum tidak menindaklanjuti rekomendasi itu. Menurutmu, bagaimana caranya supaya kita mempunyai sistem pengawasan HAM yang kuat?