Uni Eropa Perlemah Undang-Undang Antideforestasi
5 Desember 2025
Uni Eropa (UE) awalnya membuat aturan yang melarang produk seperti kopi, kakao, kedelai, karet, dan minyak sawit berasal dari hutan yang ditebang. Nama aturannya Regulasi Antideforestas Uni Eropa atau European Deforestation Regulation (EUDR). Tujuannya adalah melindungi hutan di Eropa dan Amazon, menahan krisis iklim, menjaga keanekaragaman hayati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Namun negosiator Parlemen Eropa dan negara anggota kini sepakat untuk merevisi undang-undang perlindungan hutan yang sebenarnya sudah disahkan itu. Mereka melonggarkan aturan itu, sebagai berikut:
- Perusahaan besar kini memiliki waktu tambahan satu tahun untuk membuktikan bahwa produk mereka—seperti kopi, kakao, karet, minyak sawit,—tidak berasal dari wilayah yang ditebang.
- Untuk perusahaan kecil, aturan ini baru berlaku hingga pertengahan 2027.
- Selain itu, aturan hanya berlaku untuk perusahaan yang pertama kali memasukkan produk ke pasar UE; Pedagang atau pihak lain dalam rantai pasokan tidak termasuk.
Aturan ini seharusnya berlaku sejak 2023, tetapi tertunda implementasinya karena banyak kritik. Pemilik hutan dan perusahaan pangan menilai aturan ini terlalu rumit secara administratif.
Di tatanan internasional, negara-negara seperti Brasil dan Indonesia juga mengeluhkan aturan ini, karena tuntutan UE dianggap membebani petani lokal. Oleh sebab itulah aturan ini akhirnya jadi lebih longgar.
Juga ada pekanan di Parlemen Eropa
UE menjelaskan pelonggaran undang-undang ini juga karena tekanan ekonomi dan perubahan suara mayoritas di Parlemen Eropa. Politisi konservatif menilai undang-undang yang asli terlalu birokratis. Markus Ferber dari Fraksi CSU menyebutnya "monster birokrasi.” Saat Parlemen Eropa menetapkan posisi negosiasi bulan lalu, keputusan itu hanya didukung oleh suara partai kanan, yang berhasil mendorong pelemahan aturan.
Anna Cavazzini dari Partai Hijau memperingatkan bahwa penundaan lagi undang-undang ini bisa menyebabkan ratusan ribu hektare hutan hilang, sementara hutan Amazon hampir mencapai titik kritis, dan krisis iklim serta hilangnya keanekaragaman hayati terus meningkat.
Tanggal baru penerapan aturan ini ditetapkan 30 Desember tahun depan, dan Parlemen Eropa serta negara anggota juga sepakat melakukan revisi menyeluruh pada musim semi mendatang untuk "menyederhanakan” aturan. Bentuk akhir undang-undang ini masih belum jelas.
Bagaimana respons dari kelompok lingkungan di Indonesia?
Manajer Advokasi dan Kampanye di organisasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana mengatakan: "Rencana penundaan dan pelonggaran EUDR selama satu tahun untuk korporasi-korporasi ini jadi langkah mundur. Pertama, EUDR seharusnya semakin mengetatkan standar keberlanjutan. Kedua terkait di Asia khususnya Indonesia yang sedang menghadapi bencana hidrometeorologi harusnya bencana ekologis di Indonesia harusnya jadi catatan untuk pemberlakuan EUDR secara lebih ketat.”
Campaigner di Pantau Gambut Putra Saptian Pratama menambahkan revisi aturan perlindungan hutan oleh Uni Eropa ini secara tidak langsung menunjukkan kemenangan lobi industri atas ambisi iklim. ”Dengan melonggarkan tenggat dan memperkecil kewajiban dalam rantai pasok, Uni Eropa mengirim sinyal kontradiktif. Di satu sisi mengklaim memimpin aksi iklim global, tetapi di sisi lain memberi ruang lebih besar bagi produk yang berpotensi berasal dari deforestasi.”
Penundaan implementasi yang seharusnya sejak 2023 memperlihatkan betapa tekanan politik dan ekonomi masih lebih kuat daripada komitmen melindungi ekosistem gambut, hutan tropis Asia Tenggara, dan ekosistem kritis lain yang menjadi penyangga krisis iklim dunia, tandas Putra
Sementara itu, Direktur WALHI Kalimantan Timur Fathur Roziqin menilai keputusan Uni Eropa untuk melonggarkan aturan perlindungan hutan sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan komitmen iklim global. Pemberian waktu tambahan bagi perusahaan besar dan penundaan kewajiban bagi perusahaan kecil hingga 2027 hanya memperluas ruang bagi praktik deforestasi dan mengancam keanekaragaman hayati serta ruang hidup masyarakat adat.
”Kami menghargai dinamika tersebut di UE, namun menegaskan bahwa pelonggaran ini mengirim sinyal negatif bagi upaya global menjaga hutan. Dalih "beban administrasi” bagi petani kecil tidak tepat, karena masalah sebenarnya terletak pada dominasi korporasi besar dalam rantai pasok yang selama ini mengalihkan risiko lingkungan kepada petani kecil,” pungkas Fathur.
*Editor: Yuniman Farid