1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hong Kong Perketat Kontrol, Sahkan UU Keamanan Nasional

20 Maret 2024

UU Keamanan Nasional yang baru disahkan akan memperkuat kekuasaan pemerintah Hong Kong dalam menekan perbedaan pendapat. UU untuk melarang pengkhianatan, sabotase, penghasutan, sampai spionase.

https://p.dw.com/p/4dv2n
Parlemen Hongkong
Dewan Legislatif Hong Kong siap mengesahkan RUU keamanan baru secepat mungkinFoto: Vernon Yuen/NurPhoto/picture alliance

Anggota parlemen Hong Kong meloloskan usulan Undang-undang Keamanan Nasional dengan suara bulat, pada Selasa (21/03). UU ini disahkan setelah Beijing empat tahun lalu memberlakukan UU serupa untuk membungkam suara-suara oposisi.

"Hari ini adalah momen bersejarah bagi Hong Kong," kata Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, sambil menambahkan bahwa UU tersebut akan mulai berlaku pada 23 Maret.

Pemungutan suara diadakan dalam sesi khusus satu hari sebelum pertemuan rutin Dewan Legislatif pada Rabu (20/03).

Pemerintah ingin mempercepat proses legislasi

RUU tersebut diluncurkan pada 8 Maret. Badan legislatif yang dipenuhi oleh para loyalis Beijing, mempercepat perumusan setelah Lee menyerukan agar proposal UU tersebut dikerjakan "dengan kecepatan penuh."

Dalam pertemuan Selasa (19/03), para anggota parlemen menyatakan dukungan kuat untuk RUU tersebut. Presiden Dewan Legislatif Andrew Leung mengatakan bahwa ia yakin semua anggota parlemen merasa terhormat menjadi bagian dari "misi bersejarah" ini.

"Saya sepenuhnya setuju dengan apa yang dikatakan Kepala Eksekutif, semakin cepat undang-undang ini selesai, semakin cepat keamanan nasional akan terjaga," katanya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Apa isi Undang-Undang itu?

UU baru ini membuka jalan bagi pemerintah untuk mendapatkan lebih banyak kekuasaan untuk menekan perbedaan pendapat di kota semi-otonom itu. UU ini secara luas dipandang sebagai langkah terbaru, atas tindakan keras politik yang terjadi setelah protes pro-demokrasi di Hong Kong pada 2019. 

UU ini akan memberi hukuman keras untuk berbagai tindakan yang disebut pihak berwenang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, termasuk pengkhianatan dan pemberontakan, yang dapat dihukum penjara seumur hidup.

Pelanggaran yang lebih ringan, termasuk kepemilikan publikasi yang bersifat menghasut, dapat terancam hukuman beberapa tahun penjara. Beberapa ketentuan di UU itu memungkinkan penuntutan dapat dilakukan terhadap tindakan yang dilakukan di mana saja di dunia.

Para ahli khawatir UU baru ini akan semakin mengikis kebebasan sipil yang telah dijanjikan Beijing untuk dipertahankan selama 50 tahun, saat wilayah bekas jajahan Inggris itu dikembalikan ke pemerintahan Cina pada tahun 1997.

Kepala hak asasi manusia PBB Volker Türk mengecam pengesahan UU baru yang disebut "terburu-buru" pada Selasa, dan menyebutnya sebagai "langkah kemunduran bagi perlindungan hak asasi manusia."

Amerika Serikat mengatakan bahwa UU baru tersebut dapat mengikis hak-hak masyarakat di Hong Kong.

"Kami percaya bahwa tindakan semacam ini memiliki potensi untuk mempercepat penutupan masyarakat Hong Kong yang dulunya terbuka," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel.  "Kami khawatir dengan upaya penyisiran dan apa yang kami tafsirkan sebagai pasal karet dalam undang-undang tersebut," katanya.

Tindakan keras terhadap perbedaan pendapat

Sejak protes besar-besaran pada 2019 yang bertujuan menentang kekuasaan Cina atas wilayah semi-otonom itu, situasi politik Hong Kong telah berubah secara dramatis. Protes itu juga berujung pada pemberlakuan UU keamanan nasional Beijing.

Banyak aktivis terkemuka diadili, sementara lainnya melarikan diri ke luar negeri. Media pro-demokrasi yang berpengaruh seperti Apple Daily dan Stand News telah ditutup. Tindakan keras tersebut telah menyebabkan para profesional muda dan keluarga kelas menengah yang kecewa melarikan diri ke Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Taiwan.

Hong Kong diwajibkan oleh konstitusi khusus, Undang-undang Dasar, untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang dibuat sendiri. Upaya sebelumnya pada tahun 2003 memicu protes besar-besaran di jalanan yang diikuti oleh setengah juta orang. Undang-undang tersebut akhirnya terpaksa ditunda.

Tidak ada protes semacam itu terhadap UU Keamanan Nasional yang baru sekarang ini. Sebagian besar alasannya karena efek mengerikan dari undang-undang keamanan yang ada.

pkp/rs  (AP, DW sources)