1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kenapa Reformasi Hak Waris Perempuan Mandek di Timur Tengah?

17 Juni 2026

Di penjuru Arab, hukum waris Islam dikeluhkan menjadi instrumen diskriminasi oleh laki-laki terhadap perempuan. Namun generasi muda mulai menolak fatwa diskriminatif, dan sebaliknya meyakini keadilan sebagai acuan.

https://p.dw.com/p/5FXhd
Perempuan di Maroko
Seorang perempuan Maroko menarik kereta belanja di kota Fes.Foto: Dubois Ch/Andia/IMAGO

Kematian suaminya menyeret Maryam, seorang janda asal Maroko berusia 60 tahun, ke dalam krisis mendalam. Kepada majalah Maroko *Egalite Mag* pada Februari lalu, dia mengatakan bukan hanya kesedihan atas kehilangan suami yang membuatnya merasa rapuh.

"Saya mendapati diri saya sendirian, berhadapan dengan keluarga suami, diperlakukan seperti musuh, padahal saya membangun kehidupan ini bersamanya selama 30 tahun,” ujarnya. Maryam meminta nama belakangnya tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat pembalasan dari keluarga mendiang suaminya.

Suaminya telah berupaya menjamin masa depan Maryam dengan membeli sebuah apartemen atas namanya. Namun tak lama setelah sang suami meninggal, kerabatnya menggugat di pengadilan dengan klaim bahwa properti tersebut merupakan bagian dari harta warisan mereka berdasarkan aturan hukum waris Islam, yakni ta'sib.

Dalam aturan ta'sib, kerabat laki-laki dapat memperoleh sisa harta warisan, yang bukan haknya anak perempuan dan sang janda.

Namun, pengadilan Maroko memenangkan Maryam. Suaminya terbukti secara sah dan tanpa sengketa telah mengalihkan kepemilikan apartemen itu kepada sang isteri ketika masih hidup, sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum waris Islam.

"Itu satu-satunya hal yang tersisa bagi saya, dan saya menyewakannya untuk mendapatkan penghasilan kecil,” kata Maryam. Dia menambahkan, seluruh aset lain seperti mobil dan rekening bank masih terjebak dalam sengketa warisan.

"Kami sering melihat kasus ketika seorang suami meninggal dan istrinya harus meninggalkan rumah yang selama ini mereka tinggali bersama karena properti tersebut harus dibagi di antara para ahli waris,” kata Dörthe Engelcke dari Max Planck Institute for Foreign and International Private Law di Hamburg, Jerman.

"Jika para janda diizinkan tetap tinggal di rumah mereka, itu akan menjadi perubahan yang sangat berarti,” katanya kepada DW. Menurut dia, langkah tersebut akan memberikan kontribusi besar terhadap stabilitas sosial para istri yang ditinggalkan. 

Aktivis Afganistan Memperjuangkan Hak-hak Perempuan

Penyangkalan hak perempuan dalam warisan

Berbagai negara Timur Tengah dan Afrika Utara sebenarnya telah memperluas hak perempuan dalam bidang perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, hukum keluarga, dan kemandirian hukum. Namun begitu, reformasi hukum waris tetap menjadi salah satu isu paling sensitif bagi kaum muslim.

"Secara umum, anak laki-laki masih menerima bagian warisan dua kali lebih besar dibanding anak perempuan karena dianggap—berbeda dengan perempuan—memiliki tanggung jawab untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga,” kata Elham Manea, profesor tamu di Universitas Zurich.

Namun, menurut Manea, pandangan tersebut semakin bertentangan dengan realitas sosial saat ini.

"Dalam praktiknya, banyak perempuan tidak memperoleh bagian warisan mereka secara penuh, sementara mereka juga menerima sedikit atau bahkan tidak mendapat dukungan ekonomi dari kerabat laki-laki,” ujarnya kepada DW.

Alasan lain yang sering digunakan untuk menolak perubahan hukum waris adalah kekhawatiran bahwa jika perempuan mewarisi tanah dalam porsi yang setara dengan laki-laki, aset keluarga dapat berpindah ke luar garis keluarga melalui pernikahan.

Menurut Manea, terlepas dari apakah kekhawatiran itu memiliki dasar empiris atau tidak, pandangan tersebut secara historis memainkan peran penting dalam mempertahankan penolakan terhadap reformasi.

Dia menilai, alasan lain yang lebih mengakar adalah lemahnya legitimasi politik banyak rezim Arab, yang membuat para penguasa bergantung pada aliansi dengan kelompok konservatif, kesukuan, agama, atau Islamis sebagai bagian dari strategi mempertahankan kekuasaan.

"Akibatnya, kemajuan berlangsung perlahan. Bukan karena reformasi tidak mungkin dilakukan, tetapi karena persoalan ini terkait erat dengan stabilitas rezim, legitimasi politik, serta hubungan antara negara dan masyarakat,” ujar Manea. "Hukum keluarga bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan politik.”

Perdebatan tafsir dan dorongan reformasi

Pakar hukum asal Tunisia yang berbasis di Warsawa, Polandia, Amel Hammami, menyoroti adanya dua jenis hukum dalam Al-Quran.

"Kitab suci mengatur hubungan antara Allah dan manusia, mencakup ibadah seperti salat, haji, dan puasa,” katanya. "Aturan ini tidak dapat diubah dan bersifat tetap.”

Namun, menurut Hammami, kelompok aturan kedua mengatur hubungan antarmanusia, seperti hukum waris, hukum keluarga, dan sanksi hukum.

Dalam pandangannya, mengubah hukum waris tidak bertentangan dengan Al-Quran. Sebaliknya, perubahan itu sejalan dengan tujuan Islam dalam mewujudkan keadilan dan pembebasan manusia.

Memberdayakan Perempuan Penyandang Disabilitas di Pakistan

Perubahan berjalan lambat

Di tempat lain, fatwa yang mendiskriminasi perempuan mulai dipertanyakan atau telah mengalami perubahan. Tunisia, Uni Emirat Arab, Yordania, Bahrain, Arab Saudi, dan Maroko telah mengesahkan berbagai reformasi yang memperluas otonomi hukum perempuan, meski cakupan dan dampaknya berbeda-beda di setiap negara.

Arab Saudi, khususnya, telah secara drastis membatasi sistem perwalian laki-laki sejak 2019. Di Tunisia, laki-laki dan perempuan diakui setara sebagai warga negara dan sama-sama bertanggung jawab terhadap pengeluaran keluarga.

Di Suriah, Rafif Jouejati, wakil ketua Partai Liberal Suriah, mengatakan kepada DW pada Desember lalu bahwa ia akan mendorong reformasi hukum waris.

Sementara di Mesir, reformasi kerangka hukum keluarga—termasuk aturan perceraian dan hak asuh anak—sedang dibahas.

Di Maroko, aktivis hak perempuan mendorong perubahan sebagai bagian dari reformasi kode keluarga yang diluncurkan Raja Mohammed VI melalui pidato Hari Takhta pada Juli 2022 yang menekankan penguatan hak-hak perempuan.

Menurut laporan media Maroko, salah satu usulan reformasi adalah melindungi rumah keluarga agar tidak dibagi kepada para ahli waris setelah salah satu pasangan meninggal dunia.

Harapan pada generasi baru

"Ada alasan kuat untuk berharap tekanan terhadap perubahan akan terus berlangsung,” kata Manea.

Menurut dia, generasi muda umumnya lebih terdidik, sementara kelompok dan gerakan perempuan di berbagai negara kawasan itu semakin terorganisasi dan lebih tegas dalam menuntut reformasi hukum serta kesetaraan yang lebih besar.

Namun, perubahan hukum tidak mungkin terjadi hanya melalui perjuangan aktivis perempuan.

"Masa depan reformasi tidak hanya bergantung pada advokasi hukum, tetapi juga pada kemampuan membangun dukungan sosial yang lebih luas dan membentuk kembali pemahaman masyarakat mengenai keadilan, hak, dan relasi gender,” kata Manea.

Hammami sepakat.

"Pertanyaannya bukan lagi mengapa perempuan harus menerima hak waris yang setara,” ujarnya. "Pertanyaannya adalah: mengapa perempuan tidak boleh menerima hak waris yang setara?”

Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rizki Nugraha

Editor: Yuniman Farid

Claudia Mende
Claudia Mende Jurnalis kebudayaan dengan latar belakang pendidikan teologi yang khusus mendalami dunia Islam.
Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait