Kenapa Perang Lawan Rokok di Asia Tenggara Belum Berakhir
21 Oktober 2025
Konsumsi tembakau di Asia Tenggara tercatat turun drastis dalam dua dekade terakhir, sesuai jumlah rata-rata rokok perorangan berdasarkan laporan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selama 2000—2020, jumlah perokok di wilayah ini turun dari 54% menjadi 23%. Pencapaian ini menunjukkan "komitmen politik yang kuat, kebijakan yang komprehensif, dan keterlibatan masyarakat," kata Catharina Boehme, pejabat WHO Asia Tenggara, dalam pernyataan di awal bulan Oktober 2025.
Para ahli mengatakan penurunan ini menunjukkan keberhasilan inisiatif kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Sebagian besar negara di Asia Tenggara telah memperkuat kebijakan terkait cukai rokok, kemasan, larangan iklan, dan pembatasan merokok di tempat umum, kata Yvette Van Der Eijk, asisten profesor di Saw Swee Hock School of Public Health, Universitas Nasional Singapura.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
"Langkah-langkah ini membuat produk tembakau lebih sulit diakses dan kurang diterima secara sosial," ujarnya kepada DW.
Namun, meskipun WHO memuji keberhasilan wilayah ini dalam kaitannya dengan kesehatan masyarakat, beberapa peneliti mempertanyakan logika di balik definisi WHO atas wilayah Asia Tenggara.
Badan kesehatan dunia juga memasukkan India dalam kategori Asia Tenggara, sementara menempatkan Indonesia, negara terbesar di ASEAN, ke kawasan Pasifik Barat. Sebagian besar lembaga internasional lain mengklasifikasikan India sebagai Asia Selatan dan Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara.
Perbedaan tersebut menyulitkan pembandingan data WHO dengan data dari sumber lain. Sebuah studi Lancet yang diterbitkan pada Juni menemukan tingkat merokok menurun signifikan di sebagian besar negara Asia Tenggara antara 1990 dan 2021, tetapi jumlah perokok aktif meningkat sekitar 63%.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh pertumbuhan populasi, dari sekitar 440 juta orang pada 1990 menjadi lebih dari 700 juta saat ini.
Hukum yang lebih tegas, pajak lebih tinggi
Meski ketimpangan statistik, para ahli memastikan bahwa Asia Tenggara memang telah membuat banyak kemajuan. Singapura menjadi negara pertama di dunia yang melarang iklan tembakau dan merokok di tempat umum pada tahun 1970-an.
Thailand menjadi negara pertama di Asia dan negara berpendapatan menengah di dunia yang mengadopsi kemasan polos untuk produk tembakau pada 2018.
Membuat peringatan kesehatan besar pada bungkus rokok, menciptakan lingkungan bebas asap rokok di sebagian besar tempat umum, dan secara komprehensif melarang hampir seluruh bentuk iklan baik langsung maupun tidak langsung, telah berpengaruh signifikan pada turunnya konsumsi rokok, jelas Nuntavarn Vichit-Vadakan, dekan pendiri Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Thammasat Thailand, kepada DW.
Negara-negara Asia Tenggara juga mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau WHO (FCTC).
Di seluruh wilayah, pemerintah telah menaikkan cukai untuk mengurangi jumlah perokok. Di Filipina, harga rata-rata satu bungkus rokok (isi 20 batang) naik 263% antara tahun 2009—2021 karena pajak tambahan.
Harga ekonomi dari rokok
Kebijakan anti-rokok memiliki alasan ekonomi yang jelas bagi sebagian besar pemerintah.
Penyakit yang ditimbulkan dari merokok diperkirakan menelan biaya ekonomi Asia Tenggara sebesar 1% hingga 2% PDB setiap tahunnya. Hal ini karena menurunnya produktvitas dan meningkatnya belanja biaya perawatan kesehatan. Bagi wilayah yang harus mempertahankan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk mendukung pembangunan ini adalah tantangan besar.
Di Malaysia, kerugian produktivitas dan biaya kesehatan akibat tembakau mencapai sekitar 1,7% PDB, sementara pendapatan dari pajak tembakau menyumbang kurang dari 0,9%.
Indonesia batalkan rencana kenaikan cukai tembakau
Indonesia bertolak belakang dengan tren penurunan rokok ini. 72% pria di Indonesia adalah perokok aktif, menduduki peringkat tertinggi di dunia. Indonesia juga menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang belum meratifikasi kerangka FCTC WHO.
Menurut perkiraan resmi, pengeluaran Indonesia untuk tembakau bisa mencapai sekitar $25 miliar (Rp414 triliun) per tahun, atau 2,6% PDB.
Indeks Global Interferensi Industri Tembakau menempatkan Indonesia sebagai negara ketiga terburuk di dunia dalam kategori pengaruh industri tembakau terhadap kebijakan pemerintah. Sebagian besar negara Asia Tenggara lain berada di tengah-tengah indeks.
Awal bulan ini, menteri keuangan baru Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa ia akan membatalkan rencana kenaikan cukai tembakau untuk tahun depan. Ia berpendapat bahwa kenaikan pajak tahunan sejak 2014 hanya mendorong sebagian besar perokok beralih ke rokok ilegal. Rokok ilegal inilah yang akan ditindak lanjuti.
Para kritikus mencatat bahwa keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah pertemuan dengan Asosiasi Produsen Rokok Indonesia, yang gencar melobi menentang kenaikan pajak rokok.
Dilema rokok elektronik
Sementara itu, Asia Tenggara menghadapi tantangan baru: penggunaan rokok elektronik (Vape) meningkat dengan pesat.
Brunei, Kamboja, Laos, Singapura, dan Thailand telah melarang vaping. Sementara Vietnam tahun ini mulai melarang penjualan dan kepemilikan rokok elektronik.
WHO memperingatkan bahwa vaping semakin populer di kalangan remaja berusia 13 hingga 15 tahun, dengan sekitar 7,2% remaja dalam rentang umur tersebut menggunakannya secara global.
Data tentang perokok elektrik di Asia Tenggara masih terbatas namun para peneliti mengkhawatirkan "penggunaan ganda" ketika perokok mulai menggunakan rokok elektrik tapi juga rokok biasa.
Selain itu, larangan vaping terutama ditujukan untuk mencegah vaping di kalangan anak muda, yang kerap menjadi target utama industri vaping, kata Van Der Eijk. "Tujuannya adalah menghindari terciptanya generasi baru pengguna nikotin, sementara perokok yang ada tetap mendapatkan dukungan melalui program penghentian yang efektif," tambahnya.
Namun, negara Asia Tenggara lain masih ragu untuk menindak vaping. Di Malaysia, upaya melarang rokok elektronik terus dihadapkan pada resistensi politik.
Upaya larangan produk vape pada 2015 dibatalkan setelah politisi berpendapat bahwa hal itu akan merugikan pemilik usaha kecil Muslim-Melayu.
Industri vaping saat ini diperkirakan bernilai sekitar $830 juta (Rp 13,7 triliun) di Malaysia, dengan sekitar 10.000 pengecer rokok tersebut di seluruh negeri. Sebagian besar dimiliki oleh komunitas Muslim-Melayu — kelompok yang semakin menjauhkan dukungan politik mereka dari koalisi pemerintahan.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim diperkirakan berusaha menjaga dukungan pemilih Muslim-Melayu. Analis mengatakan industri tembakau lantas memanfaatkan sensitivitas politik tersebut untuk memblokir regulasi yang lebih ketat.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Sorta Caroline
Editor: Rizki Nugraha