Sejarah Kolonial dalam Sebutan “Sepotong Es” Greenland Trump
3 Februari 2026
Pernyataan Presiden AS Donald Trump yang menyebut Greenland sebagai "piece of ice” (atau "sepotong es”) saat berpidato di World Economic Forum Davos begitu memicu kemarahan. Pasalnya, Greenland telah eksis dari lima ribu tahun lalu dan menjadi rumah bagi 56.000 penduduknya yang kebanyakan adalah keturunan Inuit.
Ini kembali ‘menghidupkan' pola lama yang diterapkan kaum kolonial: menerapkan konsep kepemilikan tanah versi mereka di wilayah yang sebenarnya sudah dihuni, mengabaikan sistem lokal yang telah kuat mengakar. Dari pola ini nampak ada 'jurang' pemahaman akan makna dan fungsi tanah.
Bagi masyarakat Inuit di Greenland, tanah dipandang sebagai sesuatu yang dimiliki dan digunakan secara kolektif, bukan sebagai properti pribadi. Pada dasarnya, pandangan masyarakat Inuit ini bertentangan dengan keinginan Trump untuk membeli atau menguasai Greenland.
Secara historis, banyak masyarakat adat memandang diri mereka sebagai para penjaga tanah. Mereka mengelola tanah tersebut dengan pola berburu dan panen musiman, menjaga sumber air, serta melindungi situs leluhur dan budaya.
Sebaliknya, kekaisaran Eropa memandang tanah sebagai properti: aset dengan batasan yang jelas, dapat diklaim, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan antarnegara.
Bentang lahan yang tidak sesuai dengan konsep penggunaan lahan ala Eropa sering dilabeli sebagai tanah yang "tidak digunakan,” "liar,” atau "tidak berpenghuni,” sehingga dianggap bebas untuk diambil.
Sebuah studi tahun 2023, jurnal Australian Historical Studies menunjukkan bahwa pada abad ke-18, pejabat Inggris menggunakan istilah "tidak berpenghuni” untuk menggambarkan wilayah yang tidak memiliki kedaulatan atau pemerintahan yang dianggap "beradab,” bukan wilayah yang benar-benar bebas dari manusia.
Artinya, komunitas bisa saja tinggal, menangkap ikan, bertani, dan memberi nama tempat bahkan hingga ribuan tahun namun tetap tidak diakui sebagai "penghuni.”
Berikut empat contoh bagaimana negara-negara mendefinisikan dan membenarkan penguasaan wilayah di berbagai kawasan:
Alaska: Kesepakatan mengabaikan kepentingan adat
Pada tahun 1867, Amerika Serikat membeli Alaska dari Kekaisaran Rusia seharga 7,2 juta dolar AS (Rp115,5 miliar), kira-kira dua sen USD per acre (4000 meter persegi) saat itu. Media Amerika mengejek kesepakatan yang dinegosiasikan oleh Menteri Luar Negeri AS, William H. Seward sebagai "Seward's Folly”("kebodohan Seward”), Alaska "Seward's icebox” ("kotak es Seward”) atau bahkan "polar bear garden” ("kebun beruang kutub”). Namun kemudian, Alaska diakui sebagai salah satu akuisisi wilayah AS paling strategis, kaya akan emas, minyak, kayu, dan ikan.
Meski demikian, perjanjian tersebut dibuat tanpa melibatkan penduduk asli Alaska, masyarakat adat yang leluhurnya telah tinggal di wilayah tersebut setidaknya selama 10.000 tahun.
Kebanyakan komunitas adat Alaska mengatur kehidupan mereka berdasarkan musim migrasi salmon, pembagian wilayah berburu paus, anjing laut, dan walrus, serta area pengumpulan buah beri, jalur sungai, serta tempat yang memiliki makna budaya dan leluhur.
Semua wilayah ini dikelola melalui aturan dan tanggung jawab bersama yang berkembang lintas generasi. Namun, sistem tersebut sama sekali tidak tercermin dalam transfer tahun 1867, yang memperlakukan Alaska semata-mata sebagai wilayah dipertukarkan antarimperium.
Australia: Mitos terra nullius
Selama lebih dari satu abad, otoritas Inggris menyebut Australia sebagai terra nullius atau tanah yang tidak dimiliki siapapun meskipun masyarakat Aborigin telah hadir dan merawat wilayah tersebut setidaknya selama 60.000 tahun.
Bagi masyarakat Aborigin, "Country” (tanah lelulur) adalah konsep menyeluruh yang mencakup daratan, perairan, langit, tumbuhan, hewan, serta tanggung jawab leluhur. Praktik-praktik seperti pembakaran kecil yang terencana untuk membersihkan vegetasi kering, kehidupan berpindah mengikuti musim, serta menjaga sumber air dan pangan telah membantu menjaga keseimbangan lingkungan.
Praktik mereka ini tidak menyerupai pertanian Eropa atau permukiman umum, pejabat Inggris lantas pada abad ke-18 menggunakan hal tersebut sebagai bukti tidak adanya pemerintahan yang dapat diidentifikasi, lalu menyatakan Australia sebagai terra nullius. Doktrin ini berakar pada tradisi hukum Inggris yang mengaitkan kedaulatan dengan otoritas terpusat.
Doktrin tersebut bertahan hingga 1992. Mahkamah Agung Australia membatalkannya dan mengakui keberadaan hak atas tanah tradisional masyarakat adat Australia.
Amerika Utara: menjadi milik sah ketika "diperbaiki"
Ketika pemukim Eropa tiba dalam jumlah besar pada abad ke-17 di wilayah yang kini menjadi Amerika Serikat bagian timur dan tengah, mereka bertemu dengan kaum adat. Sebagian dari kaum adat tersebut berpindah secara musiman di dalam wilayah leluhur mereka untuk memanen buah beri, berburu, menangkap salmon, dan berkumpul untuk upacara dan berdagang. Pola ini merupakan sistem terorganisasi dalam pengelolaan tanah dan sumber daya, bukan soal "pengembaraan.”
Namun, orang Eropa menggunakan kerangka berpikir berbeda. Mereka membenarkan pengambilalihan tanah dengan merujuk pada gagasan filsuf Inggris John Locke, yang menyatakan bahwa tanah menjadi milik sah ketika "diperbaiki” melalui kerja yang terlihat seperti membajak, bertani, atau membangun dan bahwa tanah yang tidak digunakan dengan cara tersebut dapat diklaim oleh pihak lain.
Gagasan ini lantas membentuk hukum awal di AS tentang siapa yang berhak memiliki atau menjual tanah. Pada tahun 1823, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penduduk asli Amerika boleh tinggal di tanah mereka, tetapi tidak boleh menjualnya kepada siapa pun selain pemerintah federal.
Putusan tersebut didasarkan pada "Doctrine of Discovery,” prinsip hukum dan keagamaan Eropa abad ke-15 yang menyatakan bahwa bangsa Kristen Eropa memperoleh hak milik dan kedaulatan atas wilayah non-Kristen ketika "menemukan lahan tersebut,” mengesampingkan masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat diperlakukan sebagai penghuni, bukan pemilik penuh, memberi pemerintah AS kendali tunggal pembelian tanah dan hal ini menjadi dasar hukum bagi perampasan aset besar-besaran.
Logika ini terus ‘bergema' dalam kebijakan sarat konflik berikutnya, termasuk protes Standing Rock tahun 2016, ketika Suku Standing Rock Sioux menentang pembangunan Dakota Access Pipeline karena mengancam sumber air utama dan situs suci mereka, yang dibuat tanpa persetujuan mereka. Hal ini merefleksikan sistem pemerintah AS yang mempertahankan otoritasnya atas kepemilikan tanah dan sumber daya yang berdampak signifikan pada masyarakat adat setempat.
Afrika Selatan: lahan ditinggal mengembara bukan serta merta menjadi lahan tak berpenghuni
Di Afrika bagian selatan, masyarakat Khoekhoe dan San menjalankan kehidupan mereka berdasar siklus musiman air dan padang penggembalaan. Mereka dipandu oleh sistem hukum adat lisan komunitas yang diwariskan melalui praktik, bukan aturan tertulis. Hidup berpindah ini melindungi ekosistem yang rapuh. Hal ini sekarang telah diakui UNESCO sebagai contoh pengetahuan lingkungan yang berkelanjutan.
Namun, bagi pemukim Belanda dan kemudian Inggris, tanah tanpa pagar tampak "tidak digunakan,” dan mobilitas musiman disalahartikan sebagai "pengembaraan.” Penafsiran ini membuka jalan bagi mereka untuk mengambil alih lahan pengembalan dan menerapkan sistem kepemilikan pribadi, menghancurkan sistem keterikatan yang telah lama ada sebelumnya. Kehilangan tersebut masih dirasakan hingga kini saat melihat upaya merebut kembali benda budaya dan tanah leluhurnya.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
Diadaptasi oleh Sorta Caroline
Editor: Yuniman Farid