Keamanan Pangan dan Lingkungan di Balik Udang Radioaktif
2 Januari 2026
Isu keamanan pangan dan lingkungan seolah tidak pernah habis menarik perhatian di Indonesia, utamanya karena lemahnya pengawasan di kedua bidang tersebut. Padahal kedua sektor ini sangat menyangkut kepentingan dan hajat hidup banyak orang. Salah satu kasus yang sempat membuat heboh yakni temuan kontaminasi radioaktif cesium 137 (Cs-137) di udang yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2025.
Setelah melalui proses diplomasi dan penanganan yang intensif, Indonesia akhirnya bisa mengirimkan udang-udang itu. Meski kegiatan ekspor mulai pulih, kasus ini belum sepenuhnya selesai, dan sayangnya, temuan zat berbahaya tersebut tidaklah berasal dari sistem pengawasan yang ada di Indonesia, tetapi di AS.
Pertanyaannya, apabila udang-udang itu tidak diekspor, akankah konsumen tahu bahwa ada zat bahaya terkandung di dalamnya? Bagaimana dengan sistem pengendalian limbah zat berbahaya yang berpotensi mengkontaminasi pangan?
"Itu memang kita lemah. Bayangkan saja misalnya keluar masuk barang atau material yang mungkin bisa jadi mengandung radioaktif, itu tidak bisa kita deteksi," kata Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif BRIN, Djarot S. Wisnubroto.
Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah produksi
Pada awal Desember 2025, Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), sebagai tersangka. Satgas Cs-137 menyebut aktivitas peleburan baja nirkarat oleh PT PMT menjadi pemicu utama menyebarnya kontaminasi di area Cikande.
PT PMT beroperasi sejak September 2024 dan menghasilkan batangan baja nirkarat atau stainless steel. Mereka menggunakan skrap serta logam bekas sebagai bahan baku. Dilansir dari Kompas, menurut Bareskrim, bahan baku dipasok dari pengepul besi bekas dari berbagai kota di Indonesia. Dari pengecekan, Bareskrim mengatakan tidak terdeteksi kontaminasi Cs-137 di lokasi pemasok-pemasok tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang hanya disimpan di gudang tanpa pengelolaan dan pengangkutan oleh pihak ketiga. Warga diduga bebas mengambil limbah tersebut dan menguruknya di salah satu lapak rongsok.
Bareskrim mencatat, hasil urukan tersebut memiliki laju dosis radiasi yang mencapai 10.000 mikroSievert per jam. Padahal, menurut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), rata-rata laju dosis latar di Indonesia hanya 0,06 mikroSievert per jam.
Temuan ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius akan tata kelola serta sistem keselamatan dan keamanan zat radioaktif di Indonesia, utamanya dampaknya terhadap keamanan pangan dan lingkungan. Pakar menilai, ada beberapa pelajaran penting yang perlu diambil agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ratusan pelabuhan, hanya 4 portal monitor radiasi yang berfungsi
Djarot menjelaskan bahwa aktivitas peleburan baja tidak bisa menghasilkan Cs-137.
"Kalau zat itu ada, berarti sudah ikut masuk lebih dulu, entah dari scrap impor atau dalam negeri. Tungku peleburan hanya menyebarkan yang sudah ada," ujarnya kepada DW Indonesia.
Djarot menilai, meski PT PMT menggunakan bahan baku dari pemasok dalam negeri, rantai pasok perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Kita harus tahu dulu definisi 'pemasok dalam negeri', apakah memang itu benar produk domestik, atau jangan-jangan bahannya dari luar negeri," kata Djarot. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada material impor yang terkontaminasi di dalam bahan baku tersebut.
Masalahnya, pendekatan keselamatan dan keamanan radiasi di Indonesia memang masih bersifat responsif daripada preventif. Menurut Djarot, belum banyak portal monitor radiasi di pelabuhan yang bisa memantau potensi paparan zat radioaktif dari arus barang yang keluar masuk.
BRIN mencatat, Indonesia memiliki 172 pelabuhan, tapi hanya tujuh yang memiliki portal monitor radiasi. Dari tujuh alat tersebut, hanya empat yang kini masih berfungsi. Sebagai pembanding, Malaysia punya lebih dari 40 unit untuk satu Pelabuhan Klang.
Memang, salah satu tantangan yang dihadapi adalah biaya infrastruktur yang tinggi. Djarot memperkirakan, biaya yang diperlukan untuk membangun satu portal sekitar Rp4 miliar. Namun, jika dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah akibat terhentinya ekspor udang beku ke AS, biaya tersebut dinilai relatif kecil.
AMDAL, kunci untuk pastikan keamanan lingkungan
Marsya M. Handayani, pengacara dan peneliti hukum dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi kunci untuk mengetahui potensi dampak lingkungan dari aktivitas industri.
"Ada tiga dokumen besar dalam AMDAL, yaitu kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, dan rencana pengolahan serta pemulihan dari kegiatan tersebut," ujarnya.
Dalam kerangka acuan, perusahaan harus merinci lokasi serta bahan produksi yang digunakan. Sementara itu, dua dokumen lainnya wajib menjelaskan jenis limbah yang dihasilkan, cara pengelolaannya, dan strategi pemulihan lingkungan di sekitar lokasi industri.
Dalam kasus Cikande, limbah yang tidak dikelola dan dapat dipergunakan secara bebas oleh warga telah menyalahi AMDAL dan regulasi. Direktur PT PMT dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Masalahnya, menurut Marsya, praktik penyusunan AMDAL oleh perusahaan kerap menjadi formalitas belaka. Ia juga menilai, banyak dokumen yang disusun konsultan lingkungan tanpa investigasi akan dampak nyata perusahaan di lapangan.
Tantangan selanjutnya pun datang dari minimnya keterlibatan masyarakat. Marsya menjelaskan, masyarakat hanya menjadi bagian simbolik dari prosedur legal. Meski sering kali diundang untuk hadir dan menandatangani dokumen, masukan serta suara masyarakat kerap tidak didengar.
Marsya menekankan pentingnya pengawasan kolaboratif yang melibatkan masyarakat serta organisasi sipil. Pengecekan AMDAL secara mendetail juga harus dilakukan instansi pemerintah terkait, sehingga pengelolaan lingkungan bisa bersifat lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat sekitar.
Lagi-lagi, egosektoral kementerian
Saat ekspor udang ke AS terhenti, para petambak udang menjadi korban dari kelalaian sistem pengawasan radiasi. Padahal, menurut Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), para petambak dan pengusaha udang telah menjalankan praktik budidaya yang sesuai dengan sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) yang telah ditentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
CBIB sendiri hanya semata-mata mengatur proses produksi dan cara berbudi daya hasil laut. Susan menilai, belum ada unsur hak asasi manusia, lingkungan, serta pertimbangan atas faktor lain yang ada di luar kontrol, seperti paparan Cs-137 dalam kasus Cikande.
"Tidak ada analisis terhadap lingkungan yang dilakukan pemerintah terkait hasil laut karena orientasinya hanya pasar," jelas Susan kepada DW Indonesia.
Menurut Susan, ini bukan pertama kalinya para petambak dan pembudidaya hasil laut dirugikan oleh kegiatan industri yang tidak bertanggungjawab. Pada 2021, temuan parasetamol kadar tinggi dalam perairan Muara Angke menjadi bukti adanya pembuangan limbah industri ke perairan. Sayangnya, dalam kasus Cikande, petambak udang skala kecil justru harus menanggung kerugian dari kegagalan pengawasan lintas sektor.
Lantas, bagaimana upaya memaksimalkan pengawasan lingkungan agar menghasilkan produk pangan yang aman dikonsumsi?
Susan menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga serta kementerian dalam mengurai permasalahan serta menyusun regulasi yang menyeluruh tanpa adanya egosektoral. Kementerian KKP yang berfokus pada praktik budidaya dan sertifikasi produksi harus bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dampak pengelolaan lingkungan.
Djarot S. Wisnubroto juga menekankan hal ini. Menurutnya, udang yang terpapar radioaktif di Cikande telah menyoroti kegagapan pemerintah dalam menangani kasus karena adanya fragmentasi dan egosektoral terkait regulasi.
"Kalau sudah masalah radiasi, pemerintah akan berdalih, ini urusannya Bapeten. Kementerian lain merasa bahwa ini bukan urusan mereka. Padahal udang ada di bawah kewenangan KKP, sementara izin AMDAL ada di bawah KLH. Sementara, Bapeten dan BRIN juga tergagap karena tidak pernah dilibatkan. Pada akhirnya, semua tergagap-gagap," jelasnya.
Editor: Arti Ekawati