1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemilu yang Tidak Bermutu

Indonesien Wahyu Susilo
Wahyu Susilo
12 Februari 2024

Pemilu Indonesia tinggal dalam hitungan beberapa jam lagi. Warga Negara Indonesia di luar negeri bahkan telah dan sedang menunaikan hak pilihnya baik melalui metode pos, kotak suara keliling dan tempat pemungutan suara.

https://p.dw.com/p/4cIcY
Pencoblosan di Berlin
Gambar ilustrasi pemiluFoto: Arti Ekawati/DW

Di Indonesia kondisi politik kian memanas, seiring dengan rentetan keraguan atas proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang banyak dinilai jauh dari nilai-nilai konstitusi, keadilan, demokrasi dan kesetaraan.

Bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap menguntungkan anak presiden agar bisa melenggang ke tahapan pencalonan, politisasi dan personalisasi bantuan sosial untuk kepentingan kampanye dan pernyataan Presiden Jokowi dinilai mengarah pada ketidaknetralan posisinya dalam pemilu. Pemanfaatan bantuan sosial untuk tujuan sesaat ini sangat berpotensi terjadinya korupsi politik karena menyalahgunaan anggaran negara.

Mahasiswa pun turun ke jalan menyatakan protes atas ketidaknetralan aparat pemerintah dan ancaman intimidasi, represi dan kriminalisasi atas sikap kritis yang dilakukan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya.

@wahyususilo adalah pengamat sosial, pendiri Migrant CARE, sekaligus bekerja sebagai analis kebijakan di lembaga tersebut. Tahun 2007, meraih Hero-Acting to End Modern Slavery Award dari Department of State USA.
Penulis: Wahyu SusiloFoto: privat

Kalangan aktivis hak asasi manusia juga menilai pemilu kali ini berpotensi menghalangi upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu karena salah satu kontestannya memiliki rekam jejak yang buruk dari pelanggaran HAM berat masa lalu dan bahkan secara sistematik menyangkal keterlibatannya.

Dengan menggunakan metode penyangkalan sejarah seperti yang digunakan oleh anak diktator Ferdinand Marcos, Bongbong Marcos Jr melalui media sosial dan gimmick yang membius anak muda, uraian kisah-kisah kelam sejarah masa Orde Baru dianggap sebagai kampanye hitam musiman. Aksi Kamisan yang dilakukan oleh keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu dianggap sebagai kampanye musiman lima tahunan. Padahal sejatinya, aksi Kamisan ini sudah berlangsung selama 800 kali sejak tahun 2007.

Baru kali ini pemilu diselenggarakan ketika lembaga-lembaga yang seharusnya mengawal konstitusi, memberantas korupsi dan memastikan pemilu berlangsung secara berkualitas, para pimpinannya divonis melanggar etika dan bahkan terjerat skandal korupsi.

Anwar Usman, besan Jokowi, terbukti melakukan pelanggaran berat etika saat terlibat dalam pengambilan keputusan MK yang dimanfaat Gibran, anak Jokowi, melenggang dalam gelanggang pemilihan presiden dan wakil presiden. Firli Bahuri, ketua KPK pilihan Jokowi, dinonaktifkan karena terbukti melanggar etika dan terjerat tuduhan penyuapan. Yang terakhir, Hasyim Asyari, Ketua KPU RI dinyatakan melakukan pelanggaran berat etika oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena menetapkan Gibran sebagai cawapres padahal belum ada revisi aturan KPU. Secara etika, penyelenggaraan pemilu ini telah kehilangan legitimasi politik dan etika moral.

Tiadanya etika berpolitik?

Tiadanya etika politik ini juga terlihat dari keterlibatan para pejabat negara menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk kemenangan calon yang didukungnya. Bukan rahasia lagi juga, ketika aparat negara dan penegak hukum juga dipakai untuk melakukan sandera politik dan hukum kepada para penyelenggara negara yang berbeda dukungan politiknya.

Pemilu ini semakin terasa tidak bermutu ketika penyelenggara pemilu (KPU RI) berulang-ulang melakukan tindakan yang diskriminatif dan mengabaikan kelompok-kelompok marginal. Hingga saat ini KPU tidak pernah mengeksekusi keputusan BAWASLU yang mewajibkan KPU merevisi peraturan KPU mengenai kuota perempuan yang dianggap merugikan keterwakilan perempuan. Keputusan BAWASLU tersebut telah berkekuatan hukum.

Sebaliknya, KPU langsung menerima berkas pencapresan Gibran Rakabuming Raka, setelah MK memutuskan bahwa pasal tentang batas minimal usia capres-cawapres dibatalkan. Padahal pada saat penerimaan berkas, belum ada perubahan peraturan KPU tentang persyaratan capres-cawapres.

Bagaimana di luar negeri?

KPU RI juga abai mengenai penyelenggaraan Pemilu Indonesia di luar negeri. Alih-alih meningkatkan partisipasi pemilihnya, dalam penetapan DPTLN 2024 yang terjadi adalah kemerosotan jumlah pemilih. KPU menetapkan jumlah pemilih luar negeri hanya 1,7 juta padahal jumlah warga negara Indonesia di luar negeri sudah mencapai 6,5 juta. Ini memperlihatkan KPU RI asal-asalan dalam menyelenggarakan Pemilu Indonesia di luar negeri.

Akibat dari penyelenggaraan yang asal-asalan ini, terjadi beberapa kali pelanggaran pemilu seperti distribusi logistik pemilu di Taiwan yang belum sesuai jadwal. Selain itu, ditemukan ribuan data pemilih ganda di beberapa PPLN. Semua ini berpotensi pada kecurangan penggelembungan suara.

@wahyususilo adalah pengamat sosial, pendiri Migrant CARE, sekaligus bekerja sebagai analis kebijakan di lembaga tersebut. Tahun 2007, meraih Hero-Acting to End Modern Slavery Award dari Department of State USA.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia adalah sepenuhnya opini penulis dan menjadi tanggung jawab penulis.

*Ingin ikut berdiskusi? Silakan tuliskan komentar Anda di bawah ini.